Singkawang, UwaisNews.Com – 26 Juli 2025
Upaya penyelundupan bahan pangan kembali terendus di Kalimantan Barat. Kali ini, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar berhasil mengamankan 187 karung beras diduga ilegal asal luar negeri dari sebuah gudang di kawasan Jalan Semai, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis sore (24/7).
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Beras-beras yang diamankan tidak memiliki label, merek dagang, maupun dokumen resmi pengangkutan, sehingga kuat dugaan merupakan barang selundupan.
Kasubdit I Dirkrimsus Polda Kalbar memimpin langsung operasi tersebut. Selain mengamankan ratusan karung beras, polisi juga menyita dua unit truk Mitsubishi yang digunakan sebagai alat angkut, serta menahan dua sopir dan seorang kernet untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami asal muatan, pihak yang terlibat, dan jalur distribusi barang ini,” ujar salah satu sumber internal penyidik.
Pantauan di lokasi, aktivitas di sekitar gudang tampak lumpuh. Dua truk terparkir di halaman depan dengan kondisi pintu belakang terbuka, sementara petugas tampak berjaga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Seorang pekerja gudang berinisial AK, yang ditemui wartawan, mengaku tidak tahu-menahu soal asal usul barang tersebut.
“Saya cuma buruh harian. Mereka baru pertama kali bongkar di sini,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian hingga kini belum mengungkap identitas pemilik gudang maupun pengirim beras, namun penyidikan terus dikembangkan. Indikasi sementara menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur bea cukai.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal-pasal tindak pidana kepabeanan dan perlindungan konsumen.
Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan bahan pokok yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kestabilan pasar dan membahayakan ketahanan pangan lokal, khususnya di kawasan perbatasan seperti Kalimantan Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan. Setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat akan kami tindak tegas,” pungkas salah satu pejabat di lingkungan Polda Kalbar.
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit I Dirkrimsus dan telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pim/Erny




