Pontianak, UwaisNews.Com – Kalimantan Barat. 21 Juni 2025
Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi oli palsu di Jalan Extra Jos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, digerebek aparat dalam operasi gabungan yang mengejutkan publik.
Operasi yang berlangsung Kamis (20/6) itu melibatkan sejumlah institusi strategis, yakni Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel TNI AL, dan TNI AU.
Penggerebekan ini sontak menjadi perhatian nasional, bukan hanya karena skala kejahatannya, tapi juga karena luasnya dugaan jaringan distribusi di balik bisnis ilegal tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan seruan tegas agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penggerebekan semata.
Identifikasi pemilik gudang harus menjadi prioritas utama. Setelah itu, penyegelan lokasi dan pemasangan police line sesuai Pasal 98 KUHAP wajib dilakukan untuk mengamankan TKP,” tegas Herman saat dihubungi, Jumat (21/6).
Tak hanya itu, Herman juga mendesak agar seluruh rantai distribusi oli palsu mulai dari pemasok bahan baku hingga pengecer diperiksa menyeluruh. Dokumen, alat produksi, catatan transaksi, hingga data pelanggan harus disita dan dianalisis untuk membongkar struktur jaringan di balik bisnis ilegal ini.
“Uji forensik terhadap oli sangat penting, baik dari sisi komposisi kimia maupun potensi bahayanya. Ini juga akan membantu mengungkap merek-merek asli yang telah dipalsukan,” jelasnya.
Dr. Herman menyebutkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, jika ditemukan aliran dana ilegal
Namun di balik keberhasilan operasi ini, muncul pertanyaan publik mengenai tidak hadirnya Polres Kubu Raya dalam penggerebekan tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya ketidakharmonisan antarlembaga penegak hukum, bahkan dugaan pembiaran.
Polres setempat harus segera mengamankan TKP dan memasang police line. Ketiadaan aparat di lapangan justru menimbulkan pertanyaan dan berpotensi merusak kepercayaan publik,” tegas Herman.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas barang bukti hingga tuntasnya proses hukum di pengadilan.
Kasus ini menjadi alarm keras tentang perlunya sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum. Herman menutup pernyataannya dengan harapan agar investigasi berlangsung profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Pim / Erny




