Ketapang, UwaisNews.Com – Komitmen Polres Ketapang dalam memerangi peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polres berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 52,65 gram dan mengamankan dua orang pelaku dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (20/6/2025).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas salah satu pria di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
“Berbekal informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Tersangka pertama, MM (35), warga Kecamatan Benua Kayong, kami amankan setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga,” jelas AKP Aris, Senin (23/6/2025).
Dari tangan MM, polisi menyita 5 kantong klip sedang dan 4 klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total 52,65 gram brutto.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, MM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AH (39), yang juga merupakan warga Kecamatan Benua Kayong. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk AH saat berada di sebuah warung kopi di persimpangan Jalan R. Suprapto, Ketapang.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus mendalami keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan peredaran sabu lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Ketapang,” tegas AKP Aris.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama kita ciptakan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Pim/Erny



