UwaisNews.Com – Kubu Raya, Kalimantan Barat  8 Agustus 2025
Ketegangan kembali menggelayuti Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap. Ratusan warga berkumpul, menolak mentah-mentah tawaran kompensasi dari PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014.

Alasannya jelas: kompensasi yang diberikan dinilai jauh dari kewajiban perusahaan sebagaimana tertuang dalam izin usaha dan peraturan. Warga menuntut hak kebun plasma sebesar 20 persen dari total 2.164,73 hektare lahan HGU—yakni sekitar 430 hektare—yang seharusnya sudah mereka nikmati sejak 11 tahun lalu.

Mediasi yang digelar di aula Bupati Kubu Raya pada 18 Juli 2025, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H., justru memicu kekecewaan.
“Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, Jumat (8/8/2025).

Hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 menemukan, dari total HGU, hanya 973,53 hektare yang ditanami. Sekitar 1.191 hektare lahan justru terlantar, sementara plasma masyarakat belum direalisasikan penuh.

Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi lebih merugikan.
“Kesepakatannya cuma buka 200 hektare plasma baru dan kasih kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Kalau dibagi ke 800 KK, tiap keluarga cuma dapat Rp40 ribu setahun. Itu merendahkan martabat kami,” ujarnya.

Ironisnya, kompensasi itu disertai syarat jaminan sertifikat tanah atas nama pribadi warga. Warga menilai kesepakatan sarat kepentingan kelompok dan berbau intimidasi.

Mereka mendesak Pemkab Kubu Raya dan instansi terkait mengkaji ulang izin PT PAL. Jika terbukti melanggar, lahan HGU diminta dikembalikan ke masyarakat.
“Pemerintah harus objektif, adil, dan melindungi hak rakyat. Jangan biarkan kezaliman ini berlanjut,” bunyi pernyataan bersama para tokoh Desa Sepuk Laut.

Red/Irma