SEKADAU, UwaisNews.Com – Peristiwa tidak menyenangkan menimpa dua jurnalis dari media daring Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara saat sedang menjalankan tugas peliputan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Jumat (27/6/2025).

Kedua jurnalis berinisial R dan S diduga menjadi korban intimidasi saat mencoba mengungkap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sungai Ayak.

Menurut informasi yang diterima redaksi, saat sedang mendokumentasikan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi, keduanya dihampiri sekelompok orang. Mereka kemudian diamankan, dan kendaraan operasional yang mereka gunakan juga ikut ditahan.

Tidak berhenti di situ, kedua jurnalis tersebut juga dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan di bawah tekanan. Surat tersebut berisi empat poin yang sangat mengkhawatirkan dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers, yaitu:

  1. Larangan untuk mempublikasikan berita negatif tentang Kecamatan Belitang Hilir.
  2. Pelarangan bagi wartawan masuk ke wilayah kecamatan tersebut.
  3. Tuduhan pemerasan yang tidak disertai bukti terhadap para jurnalis.
  4. Ancaman akan dikenakan tanggung jawab hukum jika media tempat mereka bekerja menerbitkan berita negatif.

Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menanggapi kejadian ini, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas. Sekretaris Jenderal FPII, Mukhlis, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut dan menyatakan siap mendampingi kedua korban secara hukum jika diperlukan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dialami oleh rekan-rekan kami. Ini adalah bentuk persekusi terhadap kerja jurnalistik. Jika para jurnalis memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, FPII siap mendukung penuh, termasuk dalam proses pendampingan hukum,” tegas Mukhlis.

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi semua pihak mengenai pentingnya perlindungan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugasnya. Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi penting demokrasi dan tidak boleh diganggu oleh siapa pun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun pejabat setempat terkait insiden tersebut. Sementara itu, aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di wilayah Sungai Ayak dilaporkan masih berlangsung dan bahkan menggunakan alat berat.

Tim /red