UwaisNews.Com – Ketapang, Kalbar, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian merajalela dan memicu keresahan masyarakat. Kegiatan ilegal tersebut terpantau beroperasi di tiga kecamatan, yakni Sandai, Hulu Sungai, dan Nanga Tayap, bahkan telah merambah hingga ke lahan perkebunan milik warga Desa Petai Patah.
Hasil investigasi awak media di lapangan pada awal Februari 2025 menemukan ratusan lanting mesin dompeng beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Pawan dan anak sungainya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik terkait penegakan supremasi hukum di wilayah tersebut.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal itu tidak hanya merusak ekosistem sungai, namun juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan perkebunan masyarakat, terutama di wilayah Dusun Serinding, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai.
Diduga Libatkan Pemodal dan Oknum Pelindung
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga kuat dibiayai oleh pemodal berinisial A dan A, yang berdomisili di Kecamatan Sandai. Kegiatan operasional tambang disebut-sebut dikoordinasikan oleh seorang warga berinisial R, yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum aparat di tingkat Polsek di wilayah Sandai dan Nanga Tayap.
Salah seorang pekerja tambang, sebut saja Perdi (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti. Identitas narasumber disamarkan demi alasan keamanan dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Fakta di Lapangan Berbanding Terbalik dengan Pernyataan Kapolda
Publik menyoroti kondisi ini karena dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, yang dalam rilis akhir tahun bersama awak media di Balai Room Polda Kalbar menegaskan tidak ada ruang bagi praktik PETI, khususnya di wilayah DAS.
Kapolda bahkan secara tegas meminta jajarannya menindak tanpa pandang bulu serta mendorong media dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, termasuk melaporkan oknum aparat yang terlibat ke Propam Polda Kalbar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih bebas beroperasi di sejumlah titik, di antaranya Desa Ulu Sungai, Desa Mensubang (Nanga Tayap), Desa Penjawaan, hingga aliran Sungai Kerabai.
Sebaran Lanting Dompeng di Beberapa Titik
Awak media mendapati sejumlah unit lanting dompeng aktif beroperasi, di antaranya:
Wilayah Sungai Kerabai, Kecamatan Hulu Sungai:
Diduga milik pelaku berinisial E (5 unit) dan C (4 unit).
Dusun Serinding, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai:
Diduga milik M (1 unit), D (1 unit), F (2 unit), serta dua unit lainnya menggunakan mesin robin.
Selain itu, masyarakat setempat menyebut beberapa nama berinisial O, R, D, M, dan H.A, yang disebut tidak asing dalam aktivitas PETI di tiga kecamatan tersebut.
Warga: PETI Sangat Meresahkan
Seorang warga Desa Petai Patah berinisial DM menuturkan bahwa aktivitas PETI di Sungai Pawan dan Dusun Serinding sudah sangat meresahkan.
“Selain sungai menjadi keruh dan rusak, kebun warga juga ikut digarap. Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang membuat aktivitas ini seolah kebal hukum,” ujarnya.
Desakan Publik: Negara Harus Hadir
Atas kondisi tersebut, masyarakat di tiga kecamatan terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Pusat, serta Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian PUPR untuk turun langsung ke lapangan dan menutup seluruh aktivitas PETI di DAS Sungai Pawan dan Sungai Kerabai tanpa tebang pilih.
Publik mengingatkan agar penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Melanggar Undang-Undang
Secara regulasi, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 160 dan 168: Mengatur sanksi bagi pemegang izin yang menyalahgunakan izin serta pihak yang menampung hasil tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Editor: DM




