UwaisNews.Com – Pontianak, Keheningan dini hari di wilayah Pontianak Barat pecah oleh gerak cepat aparat kepolisian. Tepat pukul 00.30 WIB, Selasa (7/4/2026), Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian burung lovebird.

Kedua pelaku berinisial NRA dan MS ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Jalan Komyos Sudarso Gang Sapta Pesona dan Jalan Karya Tani II, Kelurahan Sungai Beliung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi mengantongi informasi akurat terkait keberadaan keduanya.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 di Komplek Delisa Permai I, Pontianak Barat. Saat itu, pelaku diduga menyusup ke halaman rumah korban berinisial SF dan membawa kabur sepasang burung lovebird berwarna hijau beserta sangkarnya.
Burung hias yang dikenal bernilai tinggi tersebut raib dalam sekejap, meninggalkan kerugian bagi korban yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Spartan bergerak cepat.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endag Tri Purwanto, melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arief Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap tindak kriminal.

“Penegakan hukum akan terus kami tingkatkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Wgt Humas Polresta ptk