UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat. 20 Maret 2026
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kalimantan Barat kian menjadi sorotan publik. Fenomena ini menguat seiring dugaan beredarnya rokok merek “Helium” secara luas di berbagai wilayah, mulai dari kios kecil hingga warung di permukiman.
Berdasarkan pantauan di lapangan, produk tanpa pita cukai tersebut diperjualbelikan secara terbuka dan disebut-sebut mulai menguasai segmen rokok murah, khususnya di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Seorang warga mengaku heran dengan maraknya peredaran rokok tersebut.
“Katanya razia sering dilakukan, tapi rokok ini justru makin mudah ditemukan. Hampir semua warung ada,” ujarnya.
Fenomena ini mengindikasikan adanya dugaan pola distribusi yang terorganisir. Peredaran yang masif tanpa hambatan berarti dinilai menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.
Koordinator Jaringan Aspirasi Indonesia, Patih, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.
“Barangnya beredar luas, tapi belum terlihat pengungkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pengendali utama. Ini perlu ditelusuri lebih dalam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal berpotensi membuka celah bagi masuknya barang ilegal lain.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk bagi peredaran barang terlarang lainnya,” tambahnya.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenakan pidana penjara serta denda berkali lipat dari nilai cukai.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan juga mengatur sanksi terhadap praktik penyelundupan barang ke dalam wilayah Indonesia.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal ini turut menyoroti peran aparat terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH), dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Sejumlah pihak pun mendorong agar dilakukan langkah konkret dan terukur, termasuk penelusuran rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok.
“Penanganan harus menyentuh hingga ke akar persoalan, bukan hanya di tingkat peredaran,” ujar Patih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan maraknya peredaran rokok ilegal merek “Helium” tersebut.
Sumber : Tim Investigasi PH




