Sekadau, UwaisNews.Com – 4 Juli 2025 Jajaran Polsek Sekadau Hulu, Polres Sekadau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kali ini, aksi tegas dilakukan di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kamis sore (3/7).

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang kian meresahkan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menyusuri sungai menggunakan perahu mesin. Kami mendengar suara mesin dompeng dan melakukan penyisiran hingga tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas IPTU Agustam.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit tambang lengkap dengan peralatan tambang emas ilegal. Sayangnya, para pekerja sudah lebih dahulu melarikan diri sebelum tim tiba. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti paralon, selang spiral, karet pambel, dan kain alas kaki. Satu unit mesin dompeng langsung dilumpuhkan agar tidak bisa digunakan kembali.
IPTU Agustam mengakui bahwa proses penindakan dihadapkan pada medan sulit. Arus sungai yang dangkal menyebabkan perahu sempat rusak, namun tidak menghalangi tim untuk menuntaskan misi hingga barang bukti berhasil dibawa ke Mapolsek.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa kegiatan PETI ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari air sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih warga.
Sungai Sekadau adalah sumber kehidupan masyarakat. Aktivitas PETI membuat air keruh dan tidak layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri sebelumnya telah memasang spanduk larangan PETI di titik-titik rawan.
Ini bentuk sinergi kami dalam menjaga lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal,” ujar IPTU Agustam.
Saat ini, polisi masih menyelidiki identitas para pelaku dan pemilik mesin dompeng. Mereka yang terbukti terlibat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana dan denda yang berat.
Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak alam dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Pim/Erny




