UwaisNews.Com – Melawi, Pihak manajemen SPBU akhirnya angkat bicara terkait video viral di media sosial TikTok yang menyoroti dugaan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi. SPBU menegaskan bahwa pengisian BBM yang terlihat dalam video tersebut dilakukan secara resmi dan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah desa.
Manager SPBU, Dayang Surahmi, menjelaskan bahwa pengisian BBM tersebut menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan Pemerintah Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi pada tahun 2022.
Surat rekomendasi itu diterbitkan atas nama Monika Dayau untuk kebutuhan operasional pelayanan umum berupa kios BBM di wilayah desa setempat.
“Pengisian BBM yang terlihat dalam video tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Nusa Kenyikap. Jadi bukan pengisian ilegal ataupun tanpa dokumen,” tegas Dayang, Kamis (7/5/2026).
Dalam surat tersebut, lanjut Dayang, telah diatur alokasi BBM yang diperbolehkan, yakni Pertalite sebanyak 150 liter per hari dan Solar sebanyak 400 liter per hari dengan lokasi pengambilan di SPBU PT Melawi Jaya Abadi 3.
Ia memastikan seluruh proses penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Setiap pembelian menggunakan surat rekomendasi wajib melalui pemeriksaan dokumen dan pencatatan terlebih dahulu.
“Semua identitas penerima, jenis usaha, jumlah kuota BBM hingga lokasi pengambilan tercantum jelas dalam surat rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Dayang juga menegaskan bahwa pihak SPBU tetap memprioritaskan pelayanan untuk kendaraan dengan tangki standar, terutama menyesuaikan stok BBM yang tersedia. Namun bagi masyarakat di daerah terpencil yang memiliki surat rekomendasi resmi, pelayanan tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Kami memahami kondisi masyarakat di daerah terpencil yang harus menempuh jarak jauh. Selama memiliki dokumen resmi, tetap kami layani,” ujarnya.
Ia menambahkan, khusus pengisian Pertalite dalam kasus yang viral tersebut, pihak SPBU juga melakukan pembatasan.
“Pengisian Pertalite kami batasi sebanyak 60 liter dan tetap melalui proses scan barcode sesuai aturan,” tambah Dayang.
Pihak SPBU memastikan tidak ada praktik penyaluran BBM ilegal maupun pengisian tanpa dasar administrasi. Mereka juga membuka diri terhadap pengawasan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan isi video tanpa melihat fakta dan dokumen pendukung secara lengkap,” katanya.
Dayang menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tim investigasi




