UwaisNews.Com – Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyampaikan dukungan dan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama melalui pengaturan akses anak pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, serta peningkatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Kemenko Polkam menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ekosistem digital.

Dengan hadirnya aturan teknis tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak dari berbagai konten berisiko di dunia maya.
Sehubungan dengan itu, Kemenko Polkam mengajak seluruh pihak mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Sinergi berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas, tangguh, dan berkarakter di era digital.

Kalau Anda mau, saya juga bisa bantu:
membuat judul yang lebih “media online” (lebih klik dan kuat)
membuat versi berita lebih panjang dan mendalam
atau versi rilis yang lebih cocok untuk portal berita daerah.

Sumber: Kemenkopolkam