UwaisNews.Com – Bengkayang, 25 Januari 2026. Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan nomor 64.791.20 diduga melakukan penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken (ken),
sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam aturan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dan PT Pertamina.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, penjualan BBM subsidi jenis tertentu tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya.
BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan kelompok yang berhak, justru diduga dijual kepada pihak tertentu menggunakan jeriken, sehingga berpotensi disalahgunakan kembali untuk kepentingan komersial.
Praktik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di tingkat konsumen. Warga sekitar mengaku resah karena sering kali harus mengantre panjang, sementara BBM subsidi diduga dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
“BBM subsidi ini kan uang negara, seharusnya tepat sasaran. Kalau dijual pakai jeriken, kami khawatir disalahgunakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius.
Dalam ketentuan Pertamina dan peraturan pemerintah, pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi dan izin dari instansi berwenang, seperti pemerintah daerah atau kepolisian, untuk kepentingan tertentu dan bersifat terbatas.
Dari aspek hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan atau membantu penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Selain itu, praktik penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, apabila BBM tersebut diketahui atau patut diduga digunakan kembali untuk kegiatan ilegal atau diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Tak hanya KUHP, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.791.20 maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar Pertamina, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat, karena setiap penyimpangan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan kepentingan publik.
Red/Tim investigasi




