Pontianak, UwaisNews.Com – 12 juli 2025
Konflik lahan antara warga Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan perusahaan perkebunan sawit PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) kembali memanas. Warga menuding perusahaan telah menyerobot tanah mereka tanpa ganti rugi, bahkan dituding sengaja mengadu domba antar warga untuk memecah perlawanan.
Bentrokan sempat terjadi di lokasi perkebunan sawit Tanjung Manggis pada Senin (7/7), antara warga dan sekelompok orang tak dikenal yang disebut-sebut dibawa oleh pihak perusahaan. Meski tak menimbulkan korban, warga menilai kehadiran kelompok tersebut sebagai bentuk provokasi sistematis.
“Kami tidak ingin konflik pecah. Tapi kalau terus dibiarkan, siapa yang bisa jamin keselamatan kami?” ujar Husni Mubarak, Kepala Dusun Tanjung Manggis, saat mendatangi kantor LBH Herman Hofi Law bersama puluhan warga.
Warga Sukalanting menuntut pengembalian lahan adat dan garapan yang mereka klaim telah dikuasai sepihak oleh PT RJP selama bertahun-tahun.
📌 LBH: Ada Dugaan Kejahatan Struktural
Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai konflik ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang dibiarkan oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan konflik baru. Sudah bertahun-tahun rakyat menjerit. Tapi suara mereka tak sampai ke telinga penguasa. Pemerintah Kubu Raya dan BPN harus segera memeriksa ulang HGU PT RJP,” tegas Herman.
Warga mengaku memiliki SPT, sertifikat tanah, dan bukti pengelolaan lahan seperti kebun karet yang telah mereka rawat selama puluhan tahun. Namun hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
⚠️ Plasma Tak Diberikan, UU Dilanggar?
Selain tuduhan penyerobotan lahan, PT RJP juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20% dari luas lahan.
“Plasma satu hektare pun tak ada. Lahan masyarakat malah disikat habis. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan terhadap hak hidup rakyat,” kata Herman.
Waspada Provokasi: Adu Domba Jadi Taktik Baru
LBH juga menyoroti pola-pola intimidasi dan adu domba melalui kelompok tertentu yang diduga sengaja dimobilisasi untuk memecah solidaritas masyarakat.
“Kalau terbukti ada penghasutan dan mobilisasi massa untuk menciptakan konflik horizontal, itu masuk ranah pidana. Harus segera diusut,” tegas Herman.
🎯 Ujian Nyata untuk Pemerintah dan Penegak Hukum
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan rentetan konflik agraria yang belum tuntas di Kalbar. Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkab Kubu Raya, BPN, dan Polda Kalbar untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan menghindari eskalasi yang lebih berbahaya.
Apakah negara berpihak pada rakyat, atau terus membiarkan korporasi menguasai tanah rakyat.
Red/Irma




