UwaisNews.Com – Sintang, PT Sepauk Indah hingga kini masih beroperasi seperti biasa meski diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram. Perusahaan tersebut diduga menyalurkan gas bersubsidi dari wilayah Kabupaten Sintang ke Kabupaten Kapuas Hulu, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan di tengah publik, mengingat sejauh ini sanksi yang diberikan justru hanya menyasar pangkalan, sementara PT Sepauk Indah selaku perusahaan penyalur belum terlihat menerima tindakan tegas. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam penegakan aturan.
“Kesalahan ini tergolong fatal karena menyangkut distribusi gas subsidi lintas wilayah. Namun sampai sekarang PT Sepauk Indah seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah pembeli dari Kapuas Hulu mengaku memperoleh gas LPG 3 kilogram dengan harga Rp29.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dibawa hingga ke kawasan Danau Sentarum.
Ironisnya, pembeli tersebut bukan merupakan pangkalan resmi, melainkan pedagang, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG subsidi.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran gas bersubsidi yang seharusnya
diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro di wilayah Sintang.
Publik pun mempertanyakan, apakah PT Sepauk Indah memiliki “bekingan” sehingga terkesan kebal hukum, ataukah penanganan kasus ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Masyarakat meminta Bupati Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Kejaksaan Negeri Sintang, Polres Sintang, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan tegas.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat dikenakan sanksi pidana, pencabutan ijin maupun denda administratif.
Oleh karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Tim/red




