UwaisNews.Com – Pontianak, 9 Agustus 2025
PT Enggang Jaya Makmur (EJM) resmi membantah tuduhan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT ANTAM Tbk. Manajemen EJM menilai informasi tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta lapangan, dan berpotensi memicu keresahan warga sekitar.
Direktur PT EJM, Yusni, menegaskan perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sah dari Kementerian ESDM. “Kami memiliki koordinat wilayah yang jelas. Mustahil Kementerian ESDM mengeluarkan izin yang tumpang tindih dengan PT ANTAM. Sejak awal, kami selalu berkoordinasi dengan pihak ANTAM terkait batas wilayah dan patroli pengamanan,” ujarnya di Pontianak, Sabtu (9/8).
Menurut Yusni, PT ANTAM melalui divisi HSE dan keamanan rutin melakukan patroli di seluruh batas wilayah IUP, termasuk di Kecamatan Tayan Hilir, Toba, dan Meliau. “Pihak ANTAM sendiri memastikan tidak pernah berkomunikasi langsung apalagi mengenal LIBAPAN,” tegasnya.
Pernyataan itu diperkuat konfirmasi resmi PT ANTAM Tbk. melalui surat nomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhammad Asril. Dalam surat tersebut, ANTAM membenarkan adanya laporan tambang ilegal di konsesinya dan sudah melapor ke Direktorat Jenderal Minerba, namun menegaskan tidak pernah memberikan pendampingan lapangan kepada LIBAPAN.
Kontribusi ke Masyarakat
Yusni mengungkapkan, sekitar 65–70 persen tenaga kerja EJM berasal dari desa-desa sekitar wilayah operasi, seperti Enggadai, Meranggau, Balai Tinggi, Tanjung Bunut, dan Sebemban. Tokoh masyarakat, kepala desa, hingga ketua adat Dayak setempat, menurutnya, tidak mengenal nama maupun keberadaan LIBAPAN.
“Kontribusi kami nyata. Kami membantu perbaikan jalan desa, memasang listrik sekolah, memberi bantuan untuk guru honorer, hingga mendukung kegiatan adat dan sosial. Klaim diskriminasi itu bohong besar,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa warga sekitar IUP ANTAM sulit membuat sertifikat tanah, EJM memastikan hal itu tidak benar. “Banyak warga telah memiliki sertifikat tanah melalui program prona, bahkan membuka lahan sawit di dalam IUP ANTAM. Lagi-lagi ini membuktikan tuduhan LIBAPAN tidak berdasar,” tambah Yusni.
Minta Aparat Bertindak
PT EJM meminta aparat penegak hukum membina LIBAPAN agar mematuhi etika jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi hoaks. “Pemberitaan yang tidak terverifikasi bisa memicu keresahan dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memuat tanggapan dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Tim/red




