UwaisNews.Com – Singkawang, Kalbar Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/RW 01, Kecamatan Singkawang Selatan, tepatnya di kawasan Sungai Pinang, hingga kini masih terus berlangsung. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga bernama Al Nizam, yang berdomisili di Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. Aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan berjalan secara masif serta terstruktur.
Ironisnya, meski tidak memiliki izin pertambangan, kegiatan tersebut seolah kebal hukum. Penambangan pasir ilegal ini bahkan disebut telah beberapa kali diberitakan di media online maupun disorot di media sosial, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait.
Warga sekitar mengeluhkan dampak serius yang ditimbulkan, terutama kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir yang melintas setiap hari secara beriringan dan kerap ugal-ugalan tanpa pengawasan.
“Jalan jadi rusak parah, sering macet, debu bertebaran. Kami sangat dirugikan. Lingkungan rusak, tapi tidak ada manfaat yang kami rasakan,” ungkap salah seorang warga Sagatani yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain merusak infrastruktur, aktivitas tambang pasir ilegal ini juga berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, hingga potensi pencemaran lingkungan menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.
Tak hanya itu, negara dan daerah juga dirugikan karena tidak adanya pemasukan dari pajak maupun retribusi daerah akibat aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Warga menduga aktivitas penambangan pasir ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga dapat beroperasi dengan lancar tanpa hambatan. Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya penindakan meski aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan dan mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna mendapatkan keterangan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Pewarta: DM | MPGI




