UwaisNews.Com – Pontianak, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, petugas berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dan mengamankan 32 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6/2026).

Dari total 32 tersangka yang diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan. Yang mengejutkan, sebanyak 11 tersangka diketahui merupakan residivis atau pelaku lama yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pantauan aparat.

“Umumnya para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus dalam proses distribusi narkotika. Cara ini dilakukan agar transaksi mereka tidak mudah terdeteksi oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum,” jelas Deddy.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Sabu seberat 9.767,81 gram dengan nilai sekitar Rp4,39 miliar.

Pil ekstasi sebanyak 474 butir senilai Rp142,2 juta.
Pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika sebanyak 58 unit dengan nilai Rp156,6 juta.
Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan nilai Rp10,4 juta.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan resmi dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbid Penmas AKBP Prinanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Barat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Menurut pihak kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya menyelamatkan negara dari kerugian ekonomi miliaran rupiah, tetapi juga berhasil melindungi puluhan ribu generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kalbar menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dari peredaran narkoba dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Sumber : Humas Polda