UwaisNews.Com – Pontianak, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penggeledahan ini dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025 di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor Print-02/0.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025, serta Surat Penyidikan Nomor Print-01/0.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan pihak terkait di lokasi. Dari rumah tersangka, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kunci kendaraan. mobil Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitambeserta beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan GKE “Petra”.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pemberian dana hibah Pemkab Sintang kepada GKE “Petra”: sebesar Rp5 miliar pada tahun 2017, dan Rp3 miliar pada tahun 2019. Dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, HN diduga membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban tanggal 27 April 2019, padahal pembangunan gereja tidak pernah dilakukan pada tahun tersebut karena telah selesai pada 2018. Hal ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai barang bukti sitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan profesional..

“Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penyidikan akan dikembangkan secara hati-hati dan akuntabel,” ujar Kajati.

Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I Wayan Gedin Arianta, SH, MH