UwaisNews.Com – Pontianak, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam periode Juli hingga September 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, dan lima bungkus happy water. Polisi juga mengamankan uang tunai yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada pengungkapan kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D dan V. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat netto 995,56 gram serta lima bungkus happy water dengan berat netto 239,21 gram.
Sementara dalam kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AS dan TW. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 998,50 gram serta uang tunai sebesar Rp693,2 juta.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua kasus tersebut mencapai hampir 2 kilogram.
Selain sabu dan happy water, petugas juga mengungkap temuan narkotika jenis ganja di sejumlah lokasi di kawasan Sungai Ambawang.
Lokasi yang disebut dalam pengungkapan tersebut antara lain sebuah Indomaret di Jalan Trans Kalimantan Nomor 56, Sungai Ambawang, kemudian Indomaret di Jalan Sepakat II, serta Indomaret di Jalan Trans Kalimantan Nomor 1, Sungai Ambawang Kuala.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 2.300 gram.
Petugas juga menemukan dua paket berwarna putih hitam yang berisi ganja dengan berat bruto sekitar 4.000 gram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut mencapai 6.300 gram atau sekitar 6,3 kilogram.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama dalam mencegah narkotika menyasar generasi muda.
Polda Kalbar juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama di Kalimantan Barat.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Karena bahan yang Kaka kirim menyebut judul “pemusnahan barang bukti”, tetapi isi yang tersedia terutama menjelaskan pengungkapan dan penyitaan, saya tidak menambahkan detail tentang proses pemusnahan yang tidak ada dalam bahan. Ini supaya berita tetap sesuai fakta yang tersedia.
Humas Polda Ptk




