UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat. 17 Agustus 2025
Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas praktik dugaan perdagangan minyak kelapa sawit mentah (CPO) ilegal yang terungkap di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat—mulai dari pemilik, pembeli, hingga pengangkut CPO ilegal—tidak bisa lepas dari jerat hukum.
“Baik pemilik, pembeli, maupun pengangkut, semuanya terlibat kejahatan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Aidy, Kamis (14/8/2025).
Kasus tersebut terungkap di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan, ketika mobil tangki milik DD kedapatan mengangkut CPO diduga ilegal milik DS, warga Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, untuk disalurkan ke gudang SB.
Jeratan Hukum Menanti Pelaku
PW GNPK RI Kalbar memastikan bahwa para pelaku bisa dikenakan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
- Pasal 480 KUHP (Penadahan): Ancaman penjara hingga 4 tahun bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.
- Pasal 481 KUHP: Jika perbuatan itu dilakukan berulang atau menjadi mata pencaharian, ancaman meningkat hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 362 KUHP (Pencurian): Bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
- Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin.
- Pasal 102 UU Kepabeanan: Jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lebih jauh, bila terbukti menimbulkan kerugian negara maupun BUMN, kasus ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Minta Aparat Usut Tuntas
PW GNPK RI Kalbar menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Aidy menilai ada indikasi jaringan besar gudang CPO ilegal di berbagai wilayah Kalbar yang perlu dibongkar.
“Kami ingin semua aktor CPO ilegal di Kalbar diungkap dan diproses. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Media tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy
Red/Irma




