UwaisNews.Com – Sekadau, Kalimantan Barat , Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sekadau. Kali ini, praktik tambang ilegal itu diduga merambah kawasan ikonik Lawang Kuari, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. destinasi wisata yang selama ini dikenal sebagai salah satu kebanggaan masyarakat lokal.
Video yang beredar pada 2 Oktober 2025 memperlihatkan sejumlah alat dan pekerja tambang beroperasi tak jauh dari area wisata. Kondisi ini menimbulkan kecemasan masyarakat, karena selain merusak lingkungan, PETI juga dikhawatirkan mencoreng citra pariwisata daerah..
“Mereka bekerja seolah kebal hukum. Bahkan ada yang bilang, jangan takut karena ada aparat yang menjaga. Media luar Sekadau tidak akan berpengaruh,” ungkap IW, salah seorang warga yang ditemui, Jumat (3/10).
Dugaan Beking Aparat dan Mafia Solar
IW juga menuturkan, mulusnya operasi tambang ilegal tak lepas dari dugaan keterlibatan oknum aparat serta pemangku kebijakan lokal. Lebih jauh, ia menyebut adanya praktik mafia BBM yang menyalurkan solar subsidi untuk mendukung operasional PETI.
“Solar itu masuk dari oknum, jadi aktivitas tambang aman-aman saja,” tambahnya.
Pengakuan warga ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
- Jika benar ada aparat yang membekingi PETI, siapa yang bertanggung jawab?
- Jika BBM subsidi disalurkan untuk tambang ilegal, siapa yang mengawasi distribusinya?
- Jika pemangku kebijakan lokal ikut melindungi, di mana fungsi pengawasan pemerintah?
Publik Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Kasus PETI di kawasan wisata Lawang Kuari memantik kritik keras. Banyak pihak menilai perlu adanya langkah tegas dari Kapolri hingga Presiden untuk membongkar dugaan keterlibatan aparat maupun pejabat lokal.
“Rakyat kecil hanya menunggu ketegasan pemerintah, bukan sekadar janji,” tegas IW.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar maupun Polres Sekadau belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan aparat. Redaksi masih menunggu hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporerter: aktivis nusantara peduli lingkungan.




