UwaisNews.Com – Pontianak, Senin, 5 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, tim penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak yang berlokasi di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen dan data yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan guna kepentingan pembuktian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya pelaksanaan upaya paksa tersebut. Hal itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Laman Mining.

Menurutnya, seluruh rangkaian penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah.
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa berupa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Kasi Penkum.

Ia menegaskan bahwa Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut, dan seluruh pihak yang terkait akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Kejati Kalbar

Red/Irma