UwaisNews.Com – Tanjungpinang, 4 September 2025.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran PPID yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (2/9/2025).
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, menyampaikan bahwa penguatan PPID merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, memperkecil potensi sengketa informasi, serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Agung menekankan bahwa PPID tidak hanya berperan teknis, tetapi menjadi ujung tombak pelayanan publik. Menurutnya, PPID harus mampu menyajikan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana agar mudah diakses masyarakat.
“Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga diharapkan mampu membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jawa Timur Putut Darmawan. Kegiatan diikuti oleh perwakilan pejabat pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Sumatra.
Tim/red




