UwaisNews.Com – Ketapang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (8/12/2025). Penggeledahan dilakukan berdasarkan dua surat perintah masing-masing untuk perkara penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas dan dugaan korupsi pada beberapa paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah saksi Bendahara Napak Tilas, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022–2024. Di lokasi ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik berupa telepon genggam dan laptop.
Lokasi kedua adalah Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, menyasar ruang administrasi, keuangan, hingga tempat penyimpanan dokumen proyek. Tim kembali menemukan dan mengamankan dokumen pertanggungjawaban keuangan, arsip kegiatan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait sejumlah paket pekerjaan pada TA 2023 dan TA 2024.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai SOP, melibatkan pihak terkait, dan dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari langkah tegas untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegasnya.
Kajati menambahkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada dugaan korupsi di sektor pendidikan, karena sektor tersebut seharusnya menjadi fondasi pembentukan SDM unggul, bukan ruang terjadinya penyimpangan.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita melalui:
- analisis dokumen fisik dan digital,
- pencocokan nilai kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan,
- penelusuran aliran dana,
- serta pemeriksaan lanjutan terhadap panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, dan pihak penyedia jasa.
Kejati Kalbar memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan akan memberikan perkembangan secara berkala.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.




