UwaisNews.Com- Sintang, Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali mencuat. Di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, harga Pertalite di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp17.000 per liter.
Kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, warga harus menghadapi antrean panjang ketika hendak membeli Pertalite di SPBU. Di sisi lain, mereka yang membutuhkan BBM untuk bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari terpaksa mencari alternatif melalui pengecer meski harus membayar lebih mahal.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku membeli Pertalite seharga Rp17.000 per liter dari pengecer pada Minggu (20/9/2026).
“Saya dapat Rp17.000 per liter di pengecer. Mau antre di SPBU tidak sanggup, antreannya panjang sekali. Kadang sudah lama menunggu, minyaknya malah habis. Jadi terpaksa beli di sini walaupun mahal,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengambil langkah pengendalian harga BBM eceran dengan menetapkan batas harga maksimal yang disebut mencapai Rp13.000 per liter. Dengan demikian, apabila harga Rp17.000 tersebut terbukti berada pada wilayah yang diatur oleh ketentuan pemerintah daerah, terdapat selisih sekitar Rp4.000 per liter yang harus ditanggung konsumen.
Situasi sulitnya memperoleh Pertalite di Sintang bukan persoalan baru. Pada awal September 2026, Pemerintah Kabupaten Sintang bahkan menggelar rapat koordinasi pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersama Forkopimda, Hiswana Migas, OPD terkait serta Pertamina. Pemkab menyebut keluhan masyarakat mengenai antrean panjang dan distribusi Pertalite menjadi salah satu alasan dilakukannya koordinasi tersebut.
Tidak hanya itu, tim terpadu yang melibatkan Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205/Sintang dan Pertamina juga telah mendatangi enam SPBU di wilayah Kota Sintang pada 8 September 2026 untuk mengecek kondisi penyaluran Pertalite.
Dalam perkembangan lain, polisi sebelumnya juga menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas besar ketika melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di tengah antrean panjang masyarakat. Temuan tersebut didalami sebagai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Munculnya kembali harga Pertalite eceran Rp17.000 per liter kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pengawasan terhadap harga BBM eceran sudah berjalan maksimal, dan bagaimana tindak lanjut terhadap pengecer yang terbukti menjual di atas ketentuan yang berlaku?
Warga berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga diikuti pengawasan nyata di lapangan.
Masyarakat juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan distribusi Pertalite berjalan sesuai ketentuan, sehingga BBM bersubsidi benar-benar dapat diperoleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau memang sudah ada aturan harga maksimal, masyarakat tentu berharap aturan itu diawasi. Jangan sampai masyarakat yang tidak kuat mengantre di SPBU akhirnya tidak punya pilihan selain membeli dengan harga tinggi,” kata warga tersebut.
Bukan Hanya Soal Harga
Persoalan Pertalite di Sintang dinilai tidak hanya berkaitan dengan harga di tingkat pengecer. Panjangnya antrean di SPBU, ketersediaan stok, kelancaran distribusi, hingga potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang saling berkaitan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait membuka informasi mengenai kondisi pasokan Pertalite di Sintang, termasuk langkah konkret untuk mengatasi antrean panjang dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Di sisi lain, status pelanggaran terhadap pengecer tertentu tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh instansi yang berwenang. Harga Rp17.000 per liter yang ditemukan di lapangan menjadi informasi penting untuk ditelusuri, terutama apabila benar terdapat ketentuan pemerintah daerah yang menetapkan batas harga eceran maksimal Rp13.000 per liter.
relevan perlu diperiksa sesuai bentuk kegiatan dan status usaha masing-masing.
Sumber : Dicky




