UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat. Teror terhadap insan pers kembali terjadi di Kalimantan Barat. Sejumlah media yang mengungkap dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat ancaman dari seorang oknum yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.

Oknum tersebut menggunakan profil WhatsApp bernama “~Chaisar Lang Dari” dengan nomor 0821-56XX-XXXX. Pesan bernada sinis dan mengintimidasi itu dikirimkan setelah muncul pemberitaan terkait aktivitas sabung ayam di lokasi kuari milik AP.

“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya.

Padahal, laporan media tersebut berangkat dari keluhan warga yang resah karena praktik sabung ayam dianggap merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

Tak berhenti di situ, pelaku menantang media untuk meliput dugaan sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Pontianak Utara dan Mempawah, yang disebutnya akan berlangsung Minggu (9/8). Ia juga menuding media “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliput, serta menyebut adanya praktik perjudian di Jalan Gajahmada, Pontianak Selatan — namun menolak memberikan detail lokasi maupun identitas pelaku.

Intimidasi yang Mengancam Kebebasan Pers
Aksi ini dinilai insan pers sebagai bentuk intervensi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

Selain itu, praktik sabung ayam sendiri adalah tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Desakan untuk Aparat
Masyarakat dan organisasi pers mendesak aparat kepolisian segera mengungkap identitas pelaku, menindak ancaman terhadap wartawan, serta memberantas jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lain di Kalimantan Barat. Penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai ujian nyata komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers sekaligus memberantas praktik perjudian ilegal.

Red/Irma