UwaisNews.Com – Sintang, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menegaskan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri RAT Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih Akcaya, Kecamatan Sintang, yang digelar di Gedung Posyandu Aglonema Akcaya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Nashirul Haq, kewajiban pelaksanaan RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan pengurus koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota, meskipun koperasi belum menjalankan usaha secara aktif.

“Pengurus harus melaporkan perkembangan koperasi kepada anggotanya. Bahkan RAT tidak hanya dilaksanakan setahun sekali, tetapi bisa dilakukan sesuai kebutuhan koperasi. Setiap keputusan dalam koperasi harus mendapat persetujuan anggota,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan seluruh KDKMP di wilayah tersebut telah melaksanakan RAT paling lambat April 2026. Selain itu, hasil RAT juga diwajibkan untuk diunggah melalui aplikasi Simkopdes Mobile.

“Kami terus mengingatkan lurah dan kepala desa untuk memberikan dukungan terhadap perkembangan KDKMP di Sintang. Khusus KDKMP Akcaya ini termasuk baik karena gerai atau gedungnya sedang dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Nashirul Haq juga mendorong pengurus koperasi untuk terus menambah jumlah anggota, meskipun diakui hal tersebut masih menjadi tantangan selama koperasi belum beroperasi secara optimal.

“Jika sudah beroperasi, akan lebih mudah menarik anggota baru karena masyarakat akan melihat manfaatnya secara langsung,” tambahnya.
Ia berharap pengurus koperasi tetap semangat dalam mengembangkan organisasi dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai wadah ekonomi bersama.

Sumber ; Prokopim