UwaisNews.Com – Jakarta, Aparat dari Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan emas ilegal berskala besar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat, yang kemudian diproses melalui jaringan penampungan, pengolahan hingga pemurnian emas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang dipimpin oleh Ade Safri Simanjuntak.

Dalam rangka mengumpulkan bukti dan menelusuri jalur distribusi emas ilegal tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Jawa Timur.
Penggeledahan awal dilakukan pada 19 hingga 20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi dua tempat di Kabupaten Nganjuk, yakni sebuah rumah tinggal dan toko emas, serta tiga lokasi lainnya di Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian emas.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, terdiri dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Kota Surabaya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/3).

Selain rumah dan toko emas, penyidik juga menyasar beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas ilegal. Pada Kamis (12/3), penyidik kembali melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Menurut Ade Safri, penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian adanya dugaan proses pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal yang kemudian masuk ke dalam jaringan perdagangan resmi.

Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, seperti invoice, surat pemesanan, hingga surat jalan pengiriman emas yang diduga berkaitan dengan distribusi emas dari tambang ilegal menuju jaringan pemurnian dan perdagangan.

Selain dokumen transaksi, polisi juga menyita emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram serta uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga menggunakan pendekatan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan konsep semi stand alone money laundering, yakni pendekatan hukum yang memungkinkan seseorang diproses karena dugaan pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan.
Pendekatan tersebut dinilai sebagai langkah hukum progresif untuk mempercepat penindakan terhadap jaringan kejahatan ekonomi besar yang merugikan negara.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW, yang diduga memiliki peran penting dalam proses penampungan, pengolahan hingga pemurnian emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dan analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan indikasi kuat adanya transaksi besar dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Dari hasil analisis tersebut diketahui bahwa emas dari tambang ilegal dibeli oleh pihak tertentu, kemudian disalurkan ke perusahaan pemurnian sebelum akhirnya dijual kembali atau bahkan diekspor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi emas ilegal yang beredar selama periode 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun.
Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal berskala nasional.

Sumber : wandali