UwaisNews.Com – Pontianak, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Singkawang memiliki konsekuensi hukum serius dalam perkara korupsi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis petang, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa—Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Yang menjadi sorotan, majelis secara eksplisit menyebut bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi Tjhai Chui Mie, yang saat itu menjabat Wali Kota Singkawang.

Vonis Lebih Ringan, Kerugian Negara Justru Membengkak

Terdakwa Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp250 juta, sementara Widatoto dan Parlinggoman masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp200 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun di luar itu, majelis hakim justru menemukan fakta mengejutkan: kerugian negara lebih besar dari dakwaan jaksa. Jika JPU menghitung kerugian sebesar Rp3,142 miliar, majelis hakim menetapkan kerugian negara mencapai Rp6,633 miliar.

Kerugian itu terjadi selama 11 tahun (2015–2025) sejak diterbitkannya Sertifikat HPL Pasir Panjang Indah.

HGB PT PWG Dibatalkan, Wajib Ganti Rugi Negara

Kerugian negara bersumber dari pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL seluas 16 hektare kepada PT Palaya Wahyu Group (PT PWG).

Majelis hakim memerintahkan:

  • PT PWG membayar kerugian negara Rp6,633 miliar
  • Membatalkan Sertifikat HGB PT PWG, karena terbukti disalahgunakan, merugikan negara, dan tidak memenuhi kewajiban perpajakan

Dua Kebijakan Wali Kota Dinilai Melanggar Hukum

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dua kebijakan krusial yang ditandatangani Tjhai Chui Mie:

  1. Perjanjian pinjam pakai melalui pemberian HGB di atas HPL selama 30 tahun (2021–2051), ditandatangani pada 28 Juli 2021
  2. Penerbitan regulasi keringanan retribusi pada 15 Desember 2021, yang menyebabkan potensi pendapatan daerah berkurang signifikan

Akibat kebijakan tersebut, retribusi yang seharusnya mencapai Rp5,667 miliar, hanya dibebankan Rp5,535 miliar kepada PT PWG untuk periode 10 tahun.

Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sumastro melalui penandatanganan kebijakan lanjutan pada 21 Desember 2022.

Kewajiban Rp18 Miliar Sejak 1976 Tak Pernah Ditagih

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa bersama saksi Tjhai Chui Mie mengabaikan kewajiban PT PWG kepada negara sebesar Rp18 miliar yang belum pernah dibayarkan sejak 1976.

Selain itu, terdapat potensi kerugian negara tambahan Rp9 miliar akibat ketidakpatuhan PT PWG sebagai wajib pajak.

Desakan Tetapkan Tjhai Chui Mie sebagai Tersangka

Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, menilai putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan publik.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan Tjhai Chui Mie sebagai tersangka, sebagaimana telah disebutkan secara jelas dalam pertimbangan dan amar putusan hakim.

Diketahui, Tjhai Chui Mie menjabat Wali Kota Singkawang periode 2017–2022 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2029.

Sumber : Mesa