UwaisNews.Com – Sintang,  Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPD TBBR) Kabupaten Sintang membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, khususnya mengenai perladangan tradisional dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi dan silaturahmi DPD TBBR Kabupaten Sintang bersama Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, di Ruang Kerja Bupati Sintang, Jumat (25/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Penasihat dan Pembina DPD TBBR Kabupaten Sintang, Patih Martias, bersama jajaran pengurus. Audiensi juga dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Sintang dan Dandim 1205/Sintang.

Turut hadir perwakilan Forum Ketemenggunan, tokoh adat, tokoh masyarakat, sejumlah Kepala OPD terkait serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyambut baik audiensi tersebut. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat adat perlu terus dibangun untuk menjaga keamanan, ketertiban sekaligus kelestarian lingkungan di Kabupaten Sintang.

Bupati menilai persoalan Karhutla tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah maupun petugas di lapangan. Keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat yang memahami kondisi wilayah, dinilai memiliki peran penting dalam upaya pencegahan.

“Pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau petugas saja. Kita butuh keterlibatan masyarakat adat yang memahami kondisi lapangan,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.

Ia juga menyampaikan bahwa ketahanan pangan lokal tetap perlu didukung. Namun, menurutnya, aktivitas masyarakat juga harus memperhatikan keselamatan bersama, terutama dampak asap terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

TBBR Soroti Perladangan Tradisional

Sementara itu, Penasihat dan Pembina DPD TBBR Kabupaten Sintang, Patih Martias, menyampaikan bahwa audiensi tersebut salah satunya untuk melakukan koordinasi terkait isu regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menurut Patih Martias, sistem perladangan tradisional merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki tata cara dan mekanisme tersendiri dalam menjalankan aktivitas perladangan, termasuk pengawasan di lingkungan komunitas.

“Masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Sintang secara turun-temurun telah melaksanakan sistem perladangan tradisional. Praktik perladangan masyarakat adat berbeda dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan secara komersial yang tidak terkendali,” jelasnya.

Patih Martias menegaskan bahwa perladangan tradisional yang dilakukan masyarakat adat memiliki skala dan mekanisme berbeda dengan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal maupun komersial.

Pemkab Sintang Jelaskan Status Perbup

Dalam audiensi tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, turut memberikan penjelasan mengenai regulasi daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang tidak melakukan pencabutan terhadap seluruh regulasi yang ada, tetapi melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2022.

Menurut Hengky, penyesuaian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan nasional yang terbaru.

“Ada penambahan pasal dan ayat serta melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan aturan terbaru serta kondisi di lapangan,” terang Hengky Arianto.

Ia menjelaskan, Perbup tersebut telah disusun sejak 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Penyesuaian terbaru, kata dia, juga diselaraskan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

Penjelasan tersebut mendapat respons positif dari jajaran DPD TBBR Kabupaten Sintang. Pihak TBBR menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Sintang yang dinilai memberikan ruang bagi kearifan lokal masyarakat adat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI-Polri serta masyarakat adat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Sintang, sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Red/Tim