LANDAK, UwaisNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan dua orang pria berinisial D dan RB yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di tepi Jalan Raya Darit–Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diduga Hendak Melakukan Transaksi
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Landak memperoleh informasi dan melakukan tindakan kepolisian terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Dalam proses penindakan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kantong tersebut. Di dalamnya ditemukan plastik klip transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.
Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih.
Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.
Polisi Amankan Handphone dan Sepeda Motor
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap RB.
Dari tangan RB, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci kendaraan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan kepolisian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari kendaraan tersebut.
D dan RB beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari D, petugas mengamankan satu buah kantong klip transparan yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Selain itu, turut diamankan dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo.
Sedangkan dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kasat Resnarkoba Polres Landak menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk mengetahui secara lebih jelas asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelas Iptu Yulianus.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
Setiap informasi yang diterima dari masyarakat, menurutnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Polres Landak juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
Masyarakat diminta tidak takut maupun ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut kepolisian, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.
Atas perkara tersebut, D dan RB diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman dan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis: Humas Polres Landak




