UwaisNews.Com – Kubu Raya, Kalimantan Barat  6 Agustus 2025
Skandal penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mengguncang Kalimantan Barat. Tim Gabungan Investigasi Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) membongkar aktivitas penyulingan CPO dari mobil tangki langsung ke kontainer dalam sebuah gudang tertutup di Parit Adam, Ambawang Kuala, Kubu Raya. Namun, di balik keberanian tersebut, mereka justru mendapat fitnah, intimidasi, hingga teror fisik.

Pada 3 Agustus 2025 pukul 02.14 WIB, tim LKRI bersama sejumlah jurnalis menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat penyulingan dan distribusi ilegal CPO. Aktivitas ini terjadi hanya beberapa ratus meter dari Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Alih-alih mendapat dukungan penuh dari aparat, tim investigasi justru difitnah oleh oknum tak dikenal. Melalui pesan WhatsApp, seseorang menuding tim meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang. Ketua tim investigasi, Rabudin Muhammad, langsung membantah tegas tudingan itu dalam konferensi pers pada 4 Agustus.

“Kami minta bukti konkret, jangan asal menuduh. Tuduhan ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim yang selama ini membongkar praktik mafia ilegal,” tegas Rabudin.

Lebih dari sekadar fitnah, tim juga mendapat teror fisik. Sebuah mobil pribadi putih membuntuti mereka saat meninggalkan lokasi penggerebekan pada subuh hari. Rabudin menduga kendaraan itu dikirim oleh mafia untuk mencelakai anggota tim.

Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku

Dari hasil investigasi, terungkap pengakuan seorang pengusaha berinisial SB yang mengaku membeli CPO “kencingan” dari para sopir tangki. Dalam rekaman percakapan WhatsApp, SB menyebut sopir menjual sebagian isi tangki karena merasa kurang dibayar oleh perusahaan.

SB juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan seorang pria bernama Hendro, yang disebut-sebut bekerja untuk HI — pemilik gudang di lokasi. Lebih mengejutkan lagi, Hendro menyebut nama DD, yang disebut sebagai bos besar dan pengatur distribusi CPO ilegal.

Namun saat diminta klarifikasi keesokan harinya, Hendro malah mengingkari janji bertemu dan meledek tim investigasi, sebuah sikap yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap UU Pers dan kontrol sosial di negara demokratis.

“Tindakan mereka melecehkan pers dan seolah kebal hukum. Kami tidak akan tunduk pada intimidasi atau fitnah. Kami tunduk pada konstitusi dan UU yang berlaku,” tegas Rabudin.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Tim LKRI tidak menutup kemungkinan adanya oknum aparat yang membekingi jaringan CPO ilegal ini. Saat ini, dugaan tersebut tengah dalam pendalaman. Rabudin menyebut, jika tidak ada tindakan tegas, maka kejahatan semacam ini akan terus menjamur di Kalbar.

Dalam pernyataan penutupnya, Rabudin menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan publikasi temuan secara berkala, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada publik.

“Sesuai arahan Presiden, Kapolri, dan Mahkamah Agung, praktik ilegal harus diberantas tuntas. Kami akan terus membuka kasus ini agar terang-benderang di mata hukum dan publik,” pungkasnya

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi video, rekaman komunikasi, serta pernyataan resmi dari Ketua Tim Gabungan Investigasi LKRI.

Red/ Irma