UwaisNews.Com – Sintang, Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Pada hari berikutnya, petugas mendapati satu unit mobil yang mencurigakan terparkir di Jalan Aji Melayu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial DRM dan RI.

Pengeledahan badan yang dilakukan petugas dengan disaksikan Ketua RT setempat menemukan empat klip plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan dua klip plastik berisi sabu yang disimpan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan kendaraan yang digunakan para pelaku.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut merupakan barang titipan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial ES.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka DRM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka RI dan ES disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Polres Sintang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Sumber : humas polres stg

Red/Irma