UwaisNews.Com – Sintang, Komitmen memperkuat tata kelola perusahaan daerah kembali ditegaskan Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang digelar di Aula Perusahaan Umum Daerah Tirta Senentang, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto bersama staf.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa meskipun secara administratif Perumda Tirta Senentang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, namun secara hakikat perusahaan tersebut adalah milik masyarakat.

“Kita harus menyadari bahwa Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Siapa pun yang bekerja di sini harus melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang belum benar, dan mempertahankan hal-hal baik sebagai referensi untuk ke depan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara manajemen, karyawan, dan dewan pengawas. Menurutnya, profesionalisme tidak hanya tercermin dari aturan tertulis, tetapi juga dari integritas dan sikap dalam bekerja.

“Manajemen harus tahu bagaimana berkomunikasi dengan jajaran di bawah. Begitu juga dewan pengawas. Semua harus bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas,” pesan Bala.
Hak dan Kewajiban Harus Jelas
Dalam konteks sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Bupati meminta seluruh jajaran manajemen dan tenaga kerja memahami secara rinci hak dan kewajiban masing-masing. Ia membuka ruang komunikasi apabila terdapat persoalan yang belum terselesaikan.

“Kalau ada hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan, sampaikan kepada saya. Saya akan merespon dengan hati yang dingin,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian aturan dan kejelasan status kepegawaian akan menciptakan ketenangan kerja. Ketika pelayanan kepada masyarakat berjalan baik, maka perusahaan berpotensi menghasilkan keuntungan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.

“Kalau pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Kalau profitnya bagus, maka ketenangan kita sebagai karyawan tentu lebih terjamin. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Penataan Ulang Tata Kelola BUMD Air Minum
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka penataan ulang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) guna mendorong profesionalisme, transparansi, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Regulasi tersebut mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM, memperketat mekanisme seleksi dan pengangkatan direksi serta dewan pengawas dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Tujuan utama regulasi ini adalah meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air minum milik pemerintah daerah, sehingga mampu memberikan pelayanan optimal sekaligus menciptakan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Menutup arahannya, Bupati Sintang berharap seluruh jajaran Perumda Tirta Senentang mempelajari regulasi tersebut secara mendalam dan menerapkannya secara konsisten.

“Silakan dipelajari dengan baik, sehingga bisa diterapkan di Perumda Tirta Senentang ini,” tutupnya.
Dengan semangat pembenahan tata kelola dan pelayanan prima, Perumda Tirta Senentang diharapkan tidak hanya menjadi penyedia layanan air bersih yang andal bagi masyarakat Sintang, tetapi juga mampu tumbuh sebagai BUMD yang sehat, mandiri, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Sumber : Prokopim