UwaisNews.Com – Singkawang, Kalimantan Barat 27 Agustus 2025.
Dugaan penyelundupan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dari Kota Singkawang menuju Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, memicu keprihatinan dan sorotan tajam dari DPRD Kota Singkawang. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani kecil itu justru diduga dialirkan keluar daerah.
Temuan investigasi gabungan media pada 20 Agustus 2025 mengungkap aktivitas bongkar muat kapal di Pelabuhan Kuala Singkawang yang diduga mengangkut ratusan tabung gas melon menuju Pulau Tembelan, Kabupaten Bintan. Dalam sebuah video yang diputar pada rapat dengar pendapat DPRD, tampak sebuah kapal mengangkut 1.120 tabung gas subsidi, dengan harga jual di Bintan mencapai Rp32.000 per tabung. Praktik ini diduga turut memperparah kelangkaan gas subsidi di Kota Singkawang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Singkawang menggelar hearing bersama pihak terkait di ruang rapat AKD DPRD, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Harry Sarasati Widha Sugeng, didampingi Wakil Ketua Paryanto, Sekretaris Tri Wahyudi, serta anggota Reni Asmara Dewi.
Harry menegaskan DPRD akan mendalami dugaan peredaran gas subsidi lintas daerah ini, termasuk meminta klarifikasi kepada Pertamina serta berkoordinasi dengan Pemkab Bintan.
“Kami ingin persoalan ini menjadi terang, bukan untuk mencari kesalahan, tapi agar distribusi gas subsidi sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat Singkawang,” ujar Harry.
Sekretaris Komisi II, Tri Wahyudi, menambahkan penyaluran gas ke Bintan berpotensi merugikan perusahaan penyalur sekaligus masyarakat.
“Fakta di lapangan masih menunjukkan adanya pengiriman, padahal Pemkab Bintan sudah menghentikan pasokan dari Singkawang. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Dalam hearing, pihak PT Gasurin Abadi Sejahtera menunjukkan dokumen resmi penunjukan distribusi gas subsidi ke Bintan sejak 2018. Namun, pernyataan sebelumnya dari Kabag Ekonomi Setda Bintan justru menyebut pasokan gas subsidi di Pulau Tembelan sudah sepenuhnya ditangani agen lokal Bintan.
Ketua LSM Fatwa Langit, Abdurrahman, menyoroti adanya informasi yang saling bertolak belakang.
“Kalau pernyataan Setda Bintan sah dan mengikat, maka pengiriman dari Singkawang tidak dibenarkan. Sebaliknya, jika tidak sah, dokumen PT Gasurin masih berlaku. Hal ini harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Hendra Effriendi, jurnalis yang ikut melakukan investigasi lapangan, mendesak pemerintah dan aparat segera bertindak.
“Gas melon 3 kg adalah hak masyarakat kecil. Jangan sampai jatah warga Singkawang dipasarkan keluar daerah hingga menimbulkan kelangkaan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBE, agen, dan pangkalan elpiji di Singkawang. Komisi II memastikan akan terus mengawal persoalan distribusi gas subsidi ini hingga ada kejelasan dan solusi yang berpihak pada masyarakat.
Red/Irma




