UwaisNews.Com – Kubu Raya, Kalimantan Barat. 11 Agustus 2025

Suasana adat dan musyawarah menyatu di Parit Ampaning, Desa Malahia, Kecamatan Kuala Mandor B, Senin (11/8). Melalui ritual sakral bertajuk Nabo Padagi Ne Antanik, masyarakat Dayak setempat, tokoh adat, perwakilan DPRD, dan manajemen PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) duduk satu meja membicarakan dua isu krusial: kejelasan status sertifikat hak milik (SHM) warga di area perkebunan sawit, serta peluang ketenagakerjaan bagi masyarakat lokal.

Dipimpin tokoh adat Dayak, Adrianus AT, pertemuan itu dihadiri unsur Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya, DAD Kecamatan Kuala Mandor B, OKP Bala Adat Dayak Tangkit Jenawi, organisasi Tujuh Talino, serta anggota DPRD Kubu Raya, Erwin Nago, SH.

Adrianus menekankan perlunya keterbukaan pemerintah dan perusahaan soal masa berlaku SHM, agar tak muncul sengketa di masa depan. “Kita ingin semua pihak terbuka, supaya tak ada masalah baru yang memicu konflik,” ujarnya.

Perwakilan PT BPK menanggapi dengan ajakan menjaga stabilitas keamanan di wilayah ketemenggungan, sekaligus mendukung operasional perkebunan. Mereka juga menegaskan komitmen bekerja sama demi iklim kondusif.

Ketua DAD Kecamatan Kuala Mandor B menyoroti pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja lokal—dari keterampilan, pendidikan, hingga integritas. Ia juga mengapresiasi kontribusi PT BPK dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan, penerangan, dan rumah ibadah, termasuk penyerapan tenaga kerja warga setempat.

Menutup pertemuan, Erwin Nago mendesak perusahaan menuntaskan persoalan SHM warga dan memberi prioritas kepada pekerja lokal. “Kerja sama yang baik antara masyarakat dan perusahaan adalah kunci kemajuan bersama,” tegasnya.

Ritual adat Nabo Padagi Ne Antanik pun berakhir dengan kesepakatan bersama untuk menjaga hubungan harmonis, memperkuat peran adat sebagai ruang mediasi damai, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalan musyawarah.

Red/Irma