UwaisNews.Com – Bengkayang, Kalimantan Barat. Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (PDAM) senilai Rp10,36 miliar yang dibiayai dari APBN untuk melayani tiga desa di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menghadirkan air bersih bagi warga, proyek yang menyasar Desa Papan Uduk, Godang Damar, dan Saka Taru itu justru diduga menyisakan persoalan serius: air tak mengalir, data penerima manfaat tidak jelas, hingga indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hasil investigasi lapangan media bersama keterangan masyarakat menunjukkan bahwa proyek yang kontraknya berakhir 19 Desember 2025 tersebut tidak berjalan sesuai tujuan awal. Bahkan, di beberapa titik, manfaat proyek sama sekali tidak dirasakan warga.

Air Tak Sampai ke Rumah Warga
Di Dusun Jenang, Desa Godang Damar, sejumlah rumah warga hingga kini belum pernah dialiri air bersih dari proyek PDAM tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran anggaran miliaran rupiah itu bermuara?
Kegagalan distribusi ini menandakan cacat mendasar dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, sekaligus memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Data Penerima Manfaat Tak Jelas
Masalah lain yang mengemuka adalah ketiadaan data penerima manfaat.

Pemerintah desa tidak mampu menunjukkan daftar warga yang seharusnya menerima layanan air bersih. Saat dikonfirmasi, pihak desa justru mengarahkan awak media ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, memperkuat dugaan lemahnya koordinasi dan transparansi.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa proyek sejak awal tidak disertai perencanaan berbasis data yang akurat.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Selain distribusi yang tidak merata, temuan di lapangan juga mengindikasikan pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Jika dugaan ini terbukti, maka proyek PDAM berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tokoh Masyarakat Angkat Suara
Kekecewaan masyarakat diwakili oleh tokoh Desa Godang Damar, Bapak Tapa, yang menyampaikan protes keras atas kegagalan proyek tersebut.
“Program ini nilainya miliaran rupiah, tapi hasilnya tidak kami rasakan secara adil. Ini uang negara, harus transparan dan akuntabel. Kami tidak butuh janji, kami butuh air bersih,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan warga sekaligus potensi konflik sosial akibat ketimpangan manfaat proyek.

Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi
Sejumlah regulasi penting diduga dilanggar dalam pelaksanaan proyek SPAM ini, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait prinsip efektivitas dan akuntabilitas.

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama terkait kualitas, kuantitas, dan hasil pekerjaan.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, karena warga tidak mendapatkan layanan air bersih yang layak dan adil.
Dampak Nyata bagi Warga
Kegagalan proyek ini berdampak luas, mulai dari:
Hak dasar masyarakat atas air bersih terabaikan.
Potensi konflik sosial akibat kecemburuan antar warga.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pertanyaan Tajam untuk Pemkab Bengkayang
Publik kini menanti jawaban tegas dari pihak berwenang:
Di mana tanggung jawab Bupati Bengkayang dan Dinas PUPR dalam pengawasan proyek ini?
Apakah Inspektorat Kabupaten telah melakukan audit?
Sudahkah Polres dan Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penyelidikan awal atas dugaan penyimpangan anggaran?

Tuntutan Publik
Masyarakat Lembah Bawang mendesak:
Pembentukan tim pemeriksa independen melibatkan Inspektorat, BPKP Kalbar, dan unsur masyarakat.
Penyelidikan dan penyidikan hukum oleh aparat penegak hukum.
Sanksi tegas terhadap penyedia jasa, termasuk blacklist dan tuntutan ganti rugi.

Perbaikan total proyek, hingga air bersih benar-benar mengalir ke seluruh warga sasaran.
“Diamnya pemerintah adalah bentuk pembiaran yang tidak dapat diterima,” tegas warga.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mengelola anggaran negara dan memenuhi hak dasar masyarakat. Publik menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan atau proyek bermasalah ini akan kembali tenggelam tanpa pertanggungjawaban.

Sumber: Masyarakat Lembah Bawang