UwaisNews.Com- Sintang, Pada hari Selasa tanggal 1 September 2026, Kepala kejaksaan negeri Sintang Taufik Effendi, SH, MH selaku Pimpinan Rombongan telah melaksanakan kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang yang dikuti seluruh pegawai dan Ibu- Ibu Adhyaksa Dharma Karini KN Sintang.

Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2026 telah dilaksanakan Upacara Peringatan Harlah yang bertempat di Halaman Depan Kantor Kejaksaan negeri Sintang dengan wira upacara Kasi PAPBB, Andi Yaprizal, SH,MH dan komandan Upacara Junidi, SH yang diikuti seluruh Pegawai, PPNPM KN Sintang dan Ibu-ibu IAD KN Sintang.
Ketika ditemui awak media, Kepala seksi Intelijen Echo Aryanto P, SH,MH selaku ketua Panita Harlah Kejaksaan ke 81 menyampaikan bahwa kegiatan berjalan dengan hikmat walaupun terdampak akibat karhutla sehingga waktu kegiatan upacara dimundurkan sekitar 1 sampai 2 jam dengan pertimbangan pekatnya asap.

sesuai dengan petunjuk pimpinan maka acara ini kami laksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi hikmatnya peringatan Harlah ke 81 dan masih ada kegiatan lainnya antara lain, donor darah, pembagian masker dan bazar murah “ semoga dengan kegiatan ini memberikan manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat’ pungkasnya.

Bahan Referensi yang dikutip dari berbagai sumber :
Berdasarkan pemantauan kondisi cuaca, Kabupaten Sintang dalam beberapa waktu terakhir mengalami kondisi udara kabur dan pada beberapa wilayah terindikasi adanya kabut/asap. BMKG juga mencatat kondisi kualitas udara di Kabupaten Sintang menunjukkan tingkat pencemaran yang sangat tinggi.

Konsentrasi partikulat udara (PM2.5) tercatat mencapai 853 μg/m³, jauh melebihi ambang batas aman harian sebesar 15 μg/m³, sehingga kualitas udara di wilayah Kabupaten Sintang berada dalam kategori berbahaya dan berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Sintang berpotensi menyebabkan penurunan jarak pandang, khususnya pada wilayah yang berada dekat dengan sumber kebakaran atau wilayah yang terdampak pergerakan asap. Data BMKG pada salah satu wilayah di Kabupaten Sintang menunjukkan jarak padang berada pada kondisi 0.5 kilometer ketika terjadi udara kabut

Kabut berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan bagi anggota, keluarga dan masyarakat sekitar terutama apabila terjadi paparan dalam waktu yang cukup lama. Dampak yang dapat dirasakan antara lain:

– Iritasi mata dan tenggorokan
– Batuk dan pilek
– Sesak atau rasa tidak nyaman pada      saluran pernapasan
– Sakit kepala dan mudah lelah
– Penurunan kondisi tubuh
– Meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)
Tidak hanya mengalami gangguan kesehatan, kondisi kabut asap juga turut mengganggu pelaksanaan kegiatan pendidikan dan aktivitas masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026

tentang Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, sebagai bentuk penetapan status dan langkah penanganan terhadap kondisi bencana asap yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/3833/DISDIKBUD-A2 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring dan Tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa Tanggap Darurat Kabut Asap Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam kondisi kabut asap.

Sumber : Kejari Stg