UwaisNews.Com – Pontianak, Langit Pontianak masih tampak mendung ketika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tiba di kediaman MR, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB, Rabu (26/11/2025), proses penggeledahan berlangsung intens dan ketat.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Prosesnya disaksikan pihak keluarga, saksi setempat, dan perangkat lingkungan. Tim bergerak di rumah MR yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan satu barang bukti yang dinilai penting: satu unit mobil Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, yang tercatat atas nama Lisna Wardati namun digunakan oleh tersangka MR. Kendaraan tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. Mobil itu langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lanjutan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka MR dan menemukan satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi bukti dalam proses hukum.
“Tindakan penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan. Setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejati Kalbar menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial IS dan MR pada Senin, 17 November 2025. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sejak tahun 2020 hingga 2022.

Total dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp 22.042.000.000, yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun hasil pemeriksaan ahli mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Didapati kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5.971.702.088,87.

Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat. Penggeledahan lanjutan tidak menutup kemungkinan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.