UwaisNews.Com – Bandung, Jawa Barat  23 Agustus 2025
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi yang baru ditetapkan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah melindungi anak dari risiko ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi radikalisasi.

“Rapat koordinasi hari ini sangat penting karena menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah implementasi PP TUNAS secara efektif, baik di pusat maupun daerah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, dalam rakor di Bandung, Jumat (22/8).

📌 Tiga Fokus Implementasi PP TUNAS

Eko Dono menekankan tiga hal utama yang harus dikawal bersama:

  1. Integrasi Kebijakan  Kementerian/lembaga diminta memastikan seluruh aturan turunan dan program kerja sektoral selaras dengan PP TUNAS.
  2. Implementasi di Daerah  Pemerintah daerah menjadi garda terdepan melalui regulasi, edukasi digital, dan penyediaan layanan pengaduan bagi anak.
  3. Kolaborasi Multi-Stakeholder  Dunia usaha, terutama penyelenggara platform digital, dituntut memiliki komitmen nyata. Sementara masyarakat sipil dan media perlu berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Anak-anak bukan hanya pengguna internet hari ini, tetapi juga penentu arah bangsa di masa depan. Jika ruang digital tidak aman, maka kita sedang membiarkan generasi penerus tumbuh dengan ancaman yang bisa menghambat potensi terbaik mereka,” tegas Eko Dono.

📌 Aturan Usia Akses Platform Digital

Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Maroli Jeni Indarto, menjelaskan bahwa PP TUNAS mengatur batasan usia anak dalam mengakses platform digital:

  • Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform ramah anak dengan persetujuan orang tua.
  • Usia 13–17 tahun: dapat mengakses lebih luas, tetapi tetap dengan persetujuan platform dan orang tua.
  • Usia 18 tahun ke atas: bebas mengakses platform umum, namun tetap dalam pengawasan keluarga.

“PP TUNAS tidak pernah melarang anak untuk berkembang di dunia maya, tetapi memberi batasan agar tumbuh kembang mereka tetap aman hingga dewasa,” ujar Maroli.

📌 Kolaborasi Lintas Daerah

Rakor ini turut dihadiri pejabat dari KemenPPPA, Kominfo, Komisi Informasi Jawa Barat, Pemkot Serang, serta sejumlah Kadis Kominfo dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten.

Usai rakor, Deputi Eko Dono menyempatkan diri mengunjungi Panti Asuhan Khairun Nisa di Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung. Di sana, ia mensosialisasikan PP TUNAS kepada anak-anak dan pengasuh panti.

“Belum semua memahami PP TUNAS ini. Karena itu, tugas pemerintah untuk terus mensosialisasikannya agar setiap anak terlindungi dari dampak buruk dunia maya,” jelasnya.

✍️ Pewarta: Jono Aktivis98

Red/Irma