UwaisNews.Com – Batam, PT Blueray Cargo mendadak menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Perusahaan jasa kepabeanan dan impor itu diduga terlibat praktik suap untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJBC serta pihak swasta. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal (RZL), mantan Kepala Bea Cukai Batam yang kini menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
KPK menduga PT Blueray Cargo, yang dipimpin John Field, memanfaatkan celah sistem kepabeanan dengan mengupayakan agar barang impor klien yang seharusnya masuk jalur merah—yang wajib melalui pemeriksaan fisik—dialihkan ke jalur hijau tanpa pemeriksaan. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memberikan imbalan uang kepada oknum pejabat.
Menurut KPK, pemberian uang dilakukan secara rutin atau berupa “jatah” bulanan sejak Desember 2025 agar proses impor berjalan lancar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
Sispiran Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC
Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC
John Field (JF) Pemilik PT Blueray Cargo
Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi PT Blueray Cargo
Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional PT. Blueray Cargo
John Field diketahui berhasil melarikan diri saat OTT dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Meski operasi penindakan berpusat di Jakarta, berdasarkan situs resminya, PT Blueray Cargo juga memiliki kantor di Batam, tepatnya di Komplek Citra Harbour Bay Blok H/37–38, Kepulauan Riau, selain kantor di Jakarta. Keberadaan kantor tersebut turut menjadi perhatian dalam pengembangan perkara.
KPK menyatakan masih terus mendalami alur suap dan jaringan yang terlibat dalam dugaan pengaturan jalur impor ilegal tersebut.
Red/Tim




