PONTIANAK, UwaisNews.Com  Pangaraga Adat Pontianak Selatan bersama unsur Ormas Bala Adat Dayak dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak menggelar konferensi pers terbuka pada Sabtu (28/6/2025) untuk menanggapi tuduhan pemerasan dan premanisme adat yang beredar luas di media sosial.

Tuduhan tersebut mencuat usai proses penyelesaian adat terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Wiliam terhadap warga Dayak asal Sompak, Sdr. Pendi. Pangaraga menegaskan bahwa semua tahapan telah berjalan sesuai mekanisme hukum adat Dayak Kanayatn, khususnya prosesi Basaru Sumangat. sebuah bentuk mediasi damai yang diwariskan secara turun-temurun.

“Tidak ada pemerasan, tidak ada intimidasi. Yang ada adalah jalan damai berdasarkan nilai luhur adat kami. Proses ini disaksikan tokoh-tokoh masyarakat dan terbuka,” tegas Ulianus, tokoh adat senior.

Kronologi Kasus: Dari Penganiayaan ke Upaya Damai yang Dituduh ‘Premanisme’

Peristiwa bermula pada 2 November 2024, ketika Sdr. Pendi mengalami penganiayaan oleh Wiliam dan keluarganya di halaman rumahnya sendiri. Dalam insiden itu, helm dilempar ke kepala, pagar rumah dilompati, dan terjadi pemukulan serta pencekikan. Bahkan, istri korban dihina secara verbal.

Pihak adat pun langsung memulai proses mediasi melalui hukum adat sejak 5 November 2024, namun berkali-kali diabaikan. Saat sanksi adat disampaikan, termasuk Setahil Tangah Babi Satu Ekor, pihak Wiliam justru merespons dengan kalimat yang dianggap melecehkan: “Selesai dengan ayam dan telur.”

Hukum Adat Diakui Konstitusi, Tuduhan Dianggap Fitnah Berbahaya

Pangaraga menilai tuduhan “premanisme adat” sebagai narasi sesat yang tidak hanya mencemarkan nama baik lembaga adat, tetapi juga melemahkan eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

“Pasal 18B UUD 1945 menjamin keberadaan hukum adat. Tidak satu pun unsur pidana pemerasan terpenuhi. Ini bukan tindakan kriminal, ini penegakan keadilan berbasis budaya,” ujar Lukian, pendamping adat.

Langkah Hukum dan Seruan Damai: “Kami Jaga Warisan, Bukan Menebar Kebencian”

Merespons penyebaran fitnah di media sosial oleh pihak luar, Pangaraga menyatakan tengah mempertimbangkan jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik lembaga adat dan tokoh adat.

“Kami tidak balas kebencian dengan kebencian. Tapi kami punya tanggung jawab menjaga kehormatan budaya dan martabat leluhur,” tutur Rusli, anggota Pangaraga.

Pernyataan ini diperkuat oleh Jimi, putra korban, yang menyebut keluarganya merasa martabat mereka sebagai keturunan Dayak dilecehkan oleh narasi tidak berdasar.

Ajakan untuk Masyarakat: Dukung Penyelesaian Damai Lewat Adat

Mengakhiri konferensi pers, Pangaraga menyerukan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi sepihak, serta mendukung proses penyelesaian damai melalui jalur adat yang sah dan bermartabat.

“Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata adalah prinsip kami. Hukum adat bukan ancaman. Ini jalan kami menjaga keadilan dan kedamaian,” tegas Lilik N

Red/Irma