UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat. 7 September 2025
Upaya peredaran rokok ilegal kembali digagalkan aparat Bea Cukai. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menyita 360 ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar pada 1 Agustus 2025. Dari pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 320 ribu batang rokok merek ERA™ dan 40 ribu batang rokok merek ORIS. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KB 1162 MO yang digunakan sebagai sarana distribusi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HW, warga Desa Rasau Jaya Umum (Kubu Raya); IW, warga Tanjung Raya I (Pontianak Timur); serta YA, warga Benua Melayu Darat (Pontianak Selatan). Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Nomor S.TAPTSK-01/WBC.144/PPNS/2025, disertai Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN-01/WBC.144/PPNS/2025.

“Sebelum berita ini diturunkan, tiga orang sudah naik status ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan,” ungkap Egi Ginanjar, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Sabtu (6/9/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyidikan yang dilakukan tim Bea Cukai Kalbar di dua lokasi, yakni Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak, serta Jalan Raya Kakap, Gang Muhajirin II, Perumahan Amy Permai, Kabupaten Kubu Raya. Atas temuan itu, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 54 atau Pasal 56 UU No. 11/1995 tentang Cukai (jo. UU No. 7/2021), serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana cukai.

Sementara itu, Murtini, Kasi Humas Bea Cukai Kalbar, menyatakan bahwa rilis resmi terkait pengungkapan ini masih menunggu arahan pimpinan. Namun, penetapan tersangka terhadap ketiga pelaku sudah final.

“Proses hukum tetap berjalan. Bea Cukai berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

Red/Irma