UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman pidana tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar.
Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum meski hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan.
Ia menambahkan, Kejaksaan konsisten menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. “Kami tetap profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Red/Irma




