Demak, UwaisNews.Com – Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda bernama Mujahidin di Dusun Gebangsewu, Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus bergulir di Pengadilan Negeri Demak dengan nomor perkara: 96/Pid.B/2025/PN Dmk.
Namun, di tengah proses pencarian keadilan, orang tua korban, Kusnan, mengaku mendapat tekanan dari pihak keluarga terdakwa berinisial H. Kusnan menyebut pada Senin malam (30/6/2025), rumahnya didatangi oleh lima orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa, salah satunya adalah ayah dari H berinisial J. Mereka datang bersama seorang oknum aparat desa berinisial M.
“Ya, saya didatangi oleh (J) yang merupakan ayah kandung (H), beserta empat orang lainnya, salah satunya oknum aparat desa. Mereka datang sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kusnan kepada wartawan.
Tujuan kedatangan rombongan tersebut, kata Kusnan, adalah untuk meminta dirinya menandatangani surat pernyataan damai terkait kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya. Namun, permintaan itu disampaikan dengan nada yang dinilai menekan.
“Secara manusiawi saya sudah memaafkan, tapi hukum harus tetap berjalan. Anak saya dikeroyok hingga babak belur dan harus dirawat di rumah sakit. Sekarang saatnya keadilan ditegakkan,” tegas Kusnan.
Kusnan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Demak dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
“Saya minta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal dan berpijak pada keadilan serta keberpihakan pada korban. Jangan biarkan korban merasa terintimidasi lagi,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan tindakan yang terkesan sebagai bentuk intimidasi dari pihak keluarga terdakwa, apalagi dilakukan di rumah korban.
“Kami sebagai tuan rumah seharusnya dihormati, bukan malah dipaksa atau ditekan. Saya harap ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum,” tambah Kusnan.
Dirinya pun meminta agar semua pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anaknya ditangkap dan diadili seadil-adilnya.
Pim/Erny




