UwaisNews.Com – Pontianak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) dan diumumkan melalui siaran pers resmi Kejati Kalbar, Senin (17/11/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah tersebut.

Dana Hibah Rp22 Miliar Tidak Sesuai RAB

Dalam penyidikan terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin sebesar Rp22.042.000.000 pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana ini diperuntukkan khusus untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Namun hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan adanya penyimpangan signifikan. Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran yang tidak tercantum dalam RAB, antara lain:

  • Biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000,
  • Pembayaran insentif panitia pembangunan sebesar Rp198.720.000 pada 2022.

Padahal, menurut ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara formal dan material sesuai peruntukannya.

Dua Tersangka: Ketua Panitia dan Perencana Pembangunan

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  1. IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan.
    Ia diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan. IS juga memutuskan penggunaan dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan insentif panitia, yang tidak tercantum dalam RAB.
  2. MR, perencana sekaligus pembuat RAB serta Ketua Tim Teknis pembangunan.
    MR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan teknis dan turut menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari di Rutan Pontianak

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif serta mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan.

 

Red/Irma