UwaisNews.Com – Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Capaian tersebut disampaikan penyidik pidana khusus Kejati Kalbar dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Kamis (16/4/2026) siang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Sebelumnya, perkara bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik mengungkap adanya perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.
Setelah dilakukan penanganan hukum, perusahaan tersebut akhirnya menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar. Dana tersebut kini diamankan sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara dan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, di balik capaian tersebut, publik menyoroti aspek transparansi dalam penanganan perkara ini. Kejati Kalbar dinilai belum sepenuhnya membuka informasi terkait pihak-pihak yang terlibat maupun konstruksi perkara secara utuh.
Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum dapat lebih terbuka dalam mengungkap kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah.
Kejati Kalbar sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berkomitmen menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Kejati Kalbar




