UwaisNews.Com – Ketapang, Kalbar. Masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Ketapang mendesak pemerintah dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak beroperasi di sepanjang aliran Sungai Pawan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan tim awak media, ratusan ponton emas ilegal diketahui beroperasi secara terbuka di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan yang melintasi Kecamatan Tayap, Sandai, dan Hulu Sungai. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan hukum yang signifikan.

Keberadaan PETI dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pendangkalan sungai, rusaknya ekosistem perairan, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Dampak ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari Sungai Pawan, baik untuk air bersih, perikanan, maupun pertanian.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di desa-desa sepanjang DAS Pawan menyampaikan keresahan mereka terhadap pembiaran aktivitas ilegal tersebut. Menurut mereka, PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, menghambat pembangunan daerah, serta meningkatkan risiko bencana dan korban jiwa.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditangkap, tetapi juga pemodal dan pengepulnya. Kerusakan lingkungan ini sudah terlalu parah,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga mendesak keterlibatan serius Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Polres Ketapang, Polda Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, hingga Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menghentikan aktivitas PETI secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pada akhir 2025 lalu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam pernyataan resminya menegaskan komitmen Polda Kalbar untuk memberantas penambangan emas ilegal. Ia menyatakan tidak akan mentolerir praktik PETI dan berjanji menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga menjadi pelindung.“Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” tegas Kapolda saat itu.

Namun, kondisi di lapangan dinilai masyarakat belum mencerminkan komitmen tersebut. Aktivitas PETI di Sungai Pawan masih berlangsung tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu di wilayah hukum setempat.
Selain kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti dampak kesehatan jangka panjang akibat pencemaran Sungai Pawan. Konsumsi air dan ikan dari sungai yang tercemar sedimen, lumpur, serta bahan kimia berbahaya disebut berpotensi memicu berbagai penyakit serius, mulai dari gangguan kesehatan kronis hingga risiko stunting pada anak.

“Masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara pelaku terus meraup keuntungan. Ini bukan hanya masalah lokal, tapi sudah menjadi isu nasional, bahkan internasional,” ujar seorang warga yang dikenal luas di salah satu desa bantaran Sungai Pawan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan terukur untuk menghentikan aktivitas PETI di Sungai Pawan demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi mendatang

Red/Tim