UwaisNews.Com – Ketapang, Kalbar. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan serius dari masyarakat. Dana BUMDes Tahun Anggaran 2020 diduga tidak dikelola secara transparan dan hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada awak media, sejak dana BUMDes dicairkan pada tahun 2020, tidak terlihat adanya kegiatan usaha yang berjalan. Warga mengaku tidak pernah merasakan hasil maupun dampak ekonomi dari keberadaan BUMDes tersebut.
“Dana sudah lama dicairkan, tapi sampai sekarang tidak ada usaha BUMDes yang berjalan. Tidak jelas ke mana dan untuk apa anggaran itu digunakan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat dana BUMDes bersumber dari keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warga.
Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Penjawaan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan dana BUMDes Desa Penjawaan.
Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
Atas dugaan tidak transparannya pengelolaan dana BUMDes tersebut,
Kepala Desa dan pengelola BUMDes berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p: Kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Pasal 27: Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pelaporan, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap penggunaan anggaran negara wajib dibuka kepada publik.
Bungkamnya kepala desa saat dikonfirmasi media dapat dikategorikan sebagai penghambatan akses informasi publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti dana dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukan, berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Pengawasan Dipertanyakan, Dugaan Pembiaran Menguat
Masyarakat juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari berbagai pihak terkait, mulai dari:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Pendamping Desa,
Pemerintah Kecamatan Sandai,
Hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ketapang.
Tidak adanya evaluasi terbuka, audit, maupun tindakan tegas hingga saat ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya permainan sistematis dalam pengelolaan dan pengawasan dana BUMDes Desa Penjawaan.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Akibat dugaan pengelolaan dana BUMDes yang bermasalah tersebut:
Masyarakat kehilangan hak atas manfaat ekonomi desa.
Tujuan pendirian BUMDES sebagai penggerak ekonomi lokal gagal terwujud.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa menurun drastis.
Berpotensi memicu konflik sosial akibat ketertutupan informasi.
Desakan Publik
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Ketapang segera melakukan audit khusus Dana BUMDes Desa Penjawaan Tahun 2020.
Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
DPMD Kabupaten Ketapang memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kepala Desa Penjawaan membuka laporan pertanggungjawaban BUMDes secara transparan kepada publik.
Masyarakat menegaskan bahwa dana desa dan BUMDes adalah uang negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, sehingga wajib dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sumber : DM | MPGI




