SINTANG, UWAISNEWS.COM — Sebanyak 296 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, delapan orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai telah mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai aturan pemasyarakatan.
Dalam momentum tersebut, suasana peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi perayaan bagi masyarakat umum, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan kembali harapan dalam menjalani proses pembinaan.
Bagi delapan WBP yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas, momen tersebut tentu menjadi hari yang sangat berarti. Mereka diharapkan dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Sementara itu, ratusan WBP lainnya yang mendapatkan remisi diharapkan terus mengikuti program pembinaan dengan tertib. Remisi menjadi motivasi agar warga binaan semakin disiplin, berperilaku baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali berbaur dengan masyarakat.
Pemberian remisi juga diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai bagian dari proses pembinaan untuk membangun kesadaran, memperbaiki diri, dan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif.
296 WBP mendapatkan remisi, 8 orang bebas. Momentum kemerdekaan pun menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka bagi setiap orang.
UwaisNews.Com




